Selasa, 22 Maret 2011

Hadits Shahih


 HADITS SHAHIH
Oleh : Drs. Agus Subandi Guru PAI SMAN 5 Karawang

  1. Etimologi
         Berdasarkan terminologi hadits adalah :
الحديث ما جاء عن النبي صلى الله عليه وسلم, سواء كان قولا او فعلا او تقريرا او صفة
         Hadits adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi  shallallaahu ‘alaihi wasallam, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, ataupun sifat. 1
          Secara harfiah hadits berarti perkataan atau percakapan. Dalam terminologi Islam istilah hadits berarti melaporkan/mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad saw. Namun pada saat ini kata hadits mengalami perluasan makna, sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka bisa berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari nabi Muhammad saw. yang dijadikan ketetapan hukum. 2
          Berdasarkan tingkat keaslian hadits, terbagi menjadi 4 yaitu hadits shahih, hadits hasan, dlaif dan maudhu’.
          Shahih menurut bahasa adalah kebalikan dari ‘saqim’ (yang berpenyakit), dapat pula bermakna ‘haq’, lawan dari yang bathil. Shahih secara istilah ilmu hadits adalah hadits yang bersambung sanadnya (sampai kepada Nabi Muhammad saw.) diriwayatkan oleh rawi yang adil, dlabith dan sampai akhir sanad (didalam hadits itu) tidak terdapat kejanggalan (syudzudz) dan cacat (‘illat). 3
          Yang dimaksud hadits shahih menurut Ibnu Shalih adalah :

هو المسند الدي  يتصل اسناده, بنقل العدل الضابط , عن العدل الضابط الى منتهاه ولايكون
شادا ولا معللا .
Hadits shahih adalah hadis yang musnad, bersambung sanadnya, dengan penukilan seorang yang adil dan dlabith dari orang yang adil dan dlabith sampai
akhir sanad, tanpa ada keganjilan dan tidak ada cacat. 4
------------------------------
1.        Mahmud Ath-Thahaan, Taisir Mushtholahul Hadits,  Tanpa Penerbit, Tanpa Tahun, hlm. 14
2.        Wikipedia, Hadits, Internet, 14  Oktober 2010, hlm 1
3.        Totok Jumantoro, Kamus Ilmu Hadits, (Jakarta : Penerbit Bumi Aksara), 2002, hlm. 223
4.        Muhammad ‘Ajaj al Khatib, Ushul al-Hadits,(Beirut Libanon : Darul Fikr), 2008, hlm. 200
1

2

  1. Syarat-syarat Hadits Shahih
         Suatu Hadits dapat dikatagorikan sebagai hadits shahih bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    1. Sanadnya bersambung, tidak ada yang terputus mulai dari Nabi Muhammad saw. sampai periwayat yang terakhir.
    2. Seluruh perawinya harus ‘adil.
    3. Seluruh perawinya memiliki hafalan yang kuat, atau haditsnya terjaga baik melalui hafalan maupun tertulis di dalam kitab.
    4. Haditsnya bukan termasuk hadits syadz.
    5. Hadits tersebut tidak terdapat ‘illat. 5

        Imam Bukhori berkata :

حدثنا الحميدي عبد الله بن الزبير قال : حدثنا سفيان قال : حدثنا يحي بن سعيد الانصاري قال:
اخبرني محمد بن ابراهيم التيمي انه سمع علقمة بن وقاص الليثي يقول سمعت عمر بن الخطاب
رضي الله عنه على المنبر قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : انما الاعمال بالنيات وانما لكل امرئ مانوى فمن كانت هجرته الى الدنيا يصيبها او الى امراءة ينكحها
فهجرته الى ما هاجر اليه ( البخاري )

        Artinya : “ Telah menceriterakan kepada kami al Humaidi ‘Abdillah bin Zubair,
        Ia berkata : telah menceriterakan kepada kami, Sufyan, ia berkata telah menceri
        terakan kepada kami, Yahya bin Sa’id al Anshari, ia berkata : telah mengkhabar
        kan kepadaku, Muhammad bin Ibrahim at-Taimi, bahwa ia mendengar Alqamah
        bin Waqqash al Laitsi berkata : aku telah mendengar Umar Ibnul Khattab r.a.
        berkata di atas mimbar : “ Aku telah mendengar Rasulullah saw. bersabda : “
        Sesungguhnya amal-amal itu, tidak lain melainkan (tergantung) kepada niatnya,
        dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; Barangsiapa
         niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang wanita
         yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan. .
         (H.R Bukhori  1 ) 6



           --------------------------------
         
          5. Muhammad ‘Ajaj al Khatib,Ushul al Hadits,Terj.MQadir N,(Jakarta: Gaya Media Pratama),2007,hlm.277
          6. Hadis Bukhorfi,  Bab I, Kitabul Iman
         
       
3

        Dari Hadits tersebut, susunan orang-orang yang menceriterakannya, dari Imam
        Bukhori sampai kepada Rasulullah saw. sebagai berikut :
a.       Bukhori
b.      Al Humaidi ‘Abdillah bin az-Zubair bin ‘Isa bin ‘Ubaidillah
c.       Sufyan bin ‘Uyanah bin Abi Imran bin Ma’mun
d.      Yahya bin Sa’id bin Qais
e.       Muhammad bin Ibrahim bin al Harits bin Khalid
f.       ‘Alqamah bin Waqqash bin Muhshan
g.      ‘Umar bin Khattab bin Nufail
h.      Rasulullah saw. 7

Keterangannya :
1)      Dari perkataan ‘telah menceriterakan’ di permulaan hadits tersebut, sampai perkataan “Rasulullah saw. bersabda” dinamakan Sanad, atau Musnad, atau Isnad.
2)      Tia-tiap seorang dari 1 sampai 7, yaitu dari Bukhori sampai ‘Umar bin Khattab, masing-masing disebut Rawie atau Musnid.
3)      Bukhori, sebagai pencatat hadits dikatakan Mukharrij.
4)      ‘Umar bin Khttab adalah Shahabat Nabi Muhammad saw.
5)      ‘Alqamah, shahabat bagi Shahabat Nabi Muhammad saw. yang dinamakan Tabi’i.
6)      Sabda Nabi saw. dari “ Sesungguhnya ...” sampai akhir dinamakan Matan.
7)      Al Humaidi, sebagai orang permulaan sesudah pencatat hadits (Bukhori), maka sanadnya dikatakan; Awwal sanad.
8)      ‘Umar bin Khattab, yang menceriterakan terakhir, sanadnya disebut; Akhir sanad.
9)      Sufyan, Yahya, Muhammad dan ‘Alqamah, sanadnya dinamakan ‘Pertengahan Sanad’, karena adanya antara Awwal sanad dan akhir sanad. 8
-----------------------------
7. Ibid
8. A. Qadir Hassan, Ilmu Mushthalah Hadits, (Bandung : Penerbit Diponegoro, 2007, hlm. 22


4
       Keterangan syarat-syarat shahih :
a)      Sanad 9   artinya sandaran. Musnad artinya yang disandarkan atau tempat sandaran. Isnad artinya menyandarkan.
Bukhori berkata, bahwa al Humaidi menceriterakan kepadanya. Cara begini dan yang seumpamanya, dikatakan Bukhori “ menyandarkan “ kepada al Humaidi. Perantaraan Bukhori dengan al Humaidi itu dinamakan  “sandaran“.
Al Humaidi disebut “ Musnad “, karena Bukhori menyandarkan kepadanya, atau karena Bukhori menjadikan dia sebagai tempat sandaran ceritera.
Begitu juga al Humaidi dengan Sufyan. Sufyan dengan Yahya; Yahya dengan Muhammad; Muhammad dengan ‘Alqamah; ‘Alqamah dengan ‘Umar; ‘Umar dengan Nabi Muhammad saw.
Jadi yang dikatakan sanad, Musnad atau Isnad itu, ialah orang-orang pembawa khabar yang ada di antara Imam pencatat Hadits dengan pembawa khabar yang akhir. Dalam Hadits di atas, yang menjadi pembawa khabar yang akhir, ialah ‘Umar.
b)      ‘Adl, artinya yang adil. Maksudnya, seorang Muslim yang baligh, berakal,
tidak mengerjakan dosa-dosa dan selamat dari sesuatu yang dapat mengurangkan kesempurnaan dirinya.
c)      Dla-bith, artinya orang yang hafadz. Orang yang hafadz dalam Hadits ada dua
macam yaitu :
(1)   Orang yang hafadz betul-betul apa yang ia dengar, sehingga dapat mengeluarkannya bilamana saja ia kehendaki;
(2)   Seorang memelihara benar-benar sebuah kitab padanya semenjak ia mendengar apa yang tertulis dalam kitab itu dan ia bereskannya hingga waktu menyampaikannya kepada orang lain.
d)     Syu-Dzudz, artinya keganjilan-keganjilan, keasingan-keasingan. Kalau satu
disebut ‘syadz’.
e)      ‘Illah Qadihah. ‘Illat artinya penyakit, sebab. Qadihah artinya yang tercela. 10


----------------------
9. Op.Cit, hlm. 219
10. Op.Cit,hlm. 25
5

Yang dikehendaki ahli Hadits, ialah Hadits yang mestinya terputus sanadnya, tetapi pada zhahirnya kelihatan bersambung, atau mestinya diucapkan shahabat, tetapi pada zhahirnya sebagai sabda Nabi Muhammad saw. dan lain-lain atau  yang terbalik atau berubah dari semestinya.

  1. Macam-macam Hadits Shahih
  1. Hadits shahih li dztihi
  2. Hadits shahih li ghairihi

a.      Hadits Shahih Li Dzatihi
           Shahih lidzatihi artinya hadits yang sah karena dzatnya, yakni yang shahih dengan tidak bantuan keterangan lain. Menurut istilah shahih li dzatihi yaitu “ satu hadits yang sanadnya bersambung dari permulaan sampai akhir, diceriterakan oleh orang-orang adil, dlabith yang sempurna, serta tidak ada syudzudz dan tidak ada ‘illat yang tercela”. 11

 Contoh :

حدثنا عبد الله بن يوسف اخبرنا مالك عن نافع عن عبد الله ان رسول الله صلى الله عليه
وسلم قال : ادا كانوا ثلاثة فلا يتناجى اثنان دون الثالث

Artinya : Telah menceriterakan kepada kami, “ Abdullah bin Yusuf, (ia berkata) telah mengkhabarkan kepada kami, Malik, dari Nafi’, dari Abdullah bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Apabila mereka itu bertiga orang, janganlah dua orang (dari antaranya) berbisik-bisikan dengan tidak bersama yang ketiganya “. (H.R Bukhori, 8 : 64) 12
         Rawi-rawi yang ada dalam sanad Hadits di atas, kalau disusun dengan tertib, akan jadi seperti berikut :

------------------------
11.  Ibid, hlm. 29
12. Hadis Bukhori, 8 : 64

6
1) Bukhari
         2) ‘Abdullah bin Yusuf
                3) Malik
                4)Nafi’
                 5)‘Abdullah (yaitu Ibnu ‘Umar)
                6)Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.  13
Keterangan :
(a)    Sanad tersebut dari Bukhori sampai Nabi Muhammad saw. bersambung dari seorang rawi kepada yang lain, karena Bukhori mendengar dari ‘Abdullah; ‘Abdullah mendengar dari Malik; Malik mendengar dari Nafi’; Nafi’ mendengar dari ‘Abdullah Ibnu ‘Umar; Abdullah (Ibnu Umar) mendengar dari Rasulullah saw.
(b)   Rawi-rawi 1 sampai 5, semua bersifat adil, kepercayaan dan dhabit dengan sempurna. Adapun Rasulullah saw. semua memahami pasti benar.
(c)    Hadits ini tidak terdapat syudzudznya, yakni tidak menyalahi Hadits yang derajatnya lebih kuat; dan tidak ada ‘illatnya, yaitu kekeliruan, kesalahan dan lain-lain yang menyebabkan Hadits itu tercela.
Atas dasar hal tersebut, maka Haditsnya mempunyai syarat-syarat sebagaimana syarat-syarat Hadits shahih. 14   
b.Hadits Shahih Li Ghairihi
           Shahih li ghairihi artinya : yang shahih karena yang lainnya, yaitu yang jadi sah karena dikuatkan dengan jalan (sanad) atau keterangan lain. Shahih li ghairihi menurut ketetapan ahli hadits, ada macam-macam rupa, yaitu :
1)      hadits hasan li dzatihi dikuatkan dengan jalan lain yang sama derajatnya.
2)      Hadits hasan li dzatihi dibantu dengan beberapa sanad walaupun sanadnya berderajat rendah.
3)      Hadits hasan li dzatihi atau hadits lemah yang isinya setuju dengan salah satu ayat al Qur’an, atau yang cocok dengan salah satu dari pokok-pokok agama.
4)      Hadits yang tidak begitu kuat, tetapi diterima baik oleh ulama-ulama. 15
----------------------------
13. Ibid,
14. Ibid, hlm. 31
15. Ibid.

7
Contoh hadits hasan li dzatihi :

حدثنا عمروبن علي قال : حدثنا ابوقتيبة قال حدثنا عبد الرحمن ابن عبد الله بن دينار عن ابيه قال
سمعت ابن عمر يتمثل بشعر ابي طالب ... (البخاري)
Artinya : Telah menceriterakan kepada kami, ‘Amr bin ‘Ali, ia berkata : telah menceriterakan kepada kami, Abu Qutaibah, ia berkata : telah menceriterakan kepada kami, ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin Dinar dari bapaknya, ia berkata : “ Aku pernah mendengar Ibnu Umar meniru syi’ir Abi Thalib .....”. (H.R Shahih Bukhori  2 : 27)  16
Susunan sanad di atas kalau diatur sebagai berikut :
a)      Bukhori
b)      ‘Amr bin ‘Ali
c)      Abu Qutaibah
d)     ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin Dinar
e)      Bapaknya (yaitu ‘Abdullah bin Dinar)
f)       Ibnu Umar . 17
         Sanad riwayat tersebut bersambung dari 1 sampai 6, dan rawi-rawinya orang-orang kepercayaan dengan sempurna, hanya ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin Dinar sahaja derajatnya ada kurang sedikit dari yang lain-lain, tetapi tidak lemah. Maka martabat sanad yang begini dinamakan ‘Hasan li Dzatihi’. 18
Riwayat tersebut ada juga diceriterakan oleh Imam Ibnu Majah dalam kitab haditsnya. (Sunan Ibnu Majah  1 : 385) 19
Susunan sanadnya sebagai berikut :
(1)   Ibnu Majah
(2)   Ahmad bin al Azhar
(3)   Abun Nadlir
(4)   Abu ‘Aqil


-----------------------
16. Shahih Bukhori, 2 :  27
17. Op.Cit, hlm. 32
18. Ibid.
19. Sunan Ibnu Majah, 1 : 385

8
(5)   ‘Umar bin Hamzah
(6)   Salim
(7)   Bapaknya (yaitu Ibnu ‘Umar). 20
          Riwayat Ibnu Majah ini, sanadnya bersambung. Rawi-rawi 1, 3, 4, 6, dan 7, kepercayaan, sedang rawi No. 2 dan 5 martabatnya kurang sedikit dari lima rawi tadi, tetapi tidak lemah. Yang seperti ini juga dinamakan “ Hasan li Dzatihi “.
Ringkasnya “ Hasan li Dzatihi riwayat Ibnu Majah sama derajatnya dengan Hasan li Dzatihi riwayat Bukhori. Dua sanad tersebut menunjukkan, bahwa Hasan li Dzatihi dari riwayat Bukhori dikuatkan dengan Hasan li Dzatihi dari riwayat Ibnu Majah. Yang begini dinamakan “ Shahih li Ghairihi “. 21
Contoh bagian b
حدثنا محمد بن بشار حدثنا عبد الرحمن حدثنا سفيان عن عبد الله ابن محمد بن عقيل عن محمد بن الحنفية عن علي عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : مفتاح الصلاة الطهور وتحريمها التكبير
وتحليلها التسليم . ( الترمدي)
Artinya : Telah memberitahukan kepada kami Muhammad bin Basyar, (ia berkata) : telah menceriterakan kepada kami, ‘Abdurrahman, (ia berkata) : telah menceriterakan kepada kami, Sufyan, dari ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil, dari Muhammad bin al Hanafiah, dari ‘Ali, dari Nabi saw. belau bersabda : “ Pembuka shalat itu, ialah bersuci, dan yang memasukkan (seseorang) ke dalam shalat, adalah takbir, dan yang mengeluarkan (seseorang) dari shalat itu, ialah salam. 22
Pada hadits tersebut susunan sanadnta terdiri dari :
(a)    Turmudzi
(b)   Muhammad bin Basyar
(c)    ‘Abdurrahman
(d)   Sufayan
(e)    ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil
(f)    Muhammad bin al Hanafiah
(g)   ‘Ali
(h)   Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam .23
---------------------------
20. Loc.Cit.
21, Ibid, hlm. 33
22. Shahih Turmudzy, 1 : 15
23. Op.Cit, hlm. 34

9
Keterangan :
Rawi-rawi yang ada dalam sanad ini semua orang-orang kepercayaan, malainkan ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil saja, walaupun ia seorang yang benar, tetapi hafalannya – kuat tidaknya – masih dalam perselisihan yakni diantara ‘ulama ada yang menganggap kuat.
Oleh karena itu, riwayat ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil ini dianggap ‘Hasan li Dzatihi’.  24
         Sanad Turmudzi ini dikuatkan dengan enam jalan lain yaitu :
1.      Riwayat Ibnu Majah (1 :118) yang sanadnya :
a.       Ibnu Majah
b.      Abu Kuraib
c.       Abu Mu’awiah
d.      Abu Sufyan as-Sa’di
e.       Abu Nadh-rah
f.       Abu Sa’d al Khudri
g.      Nabi Muhammad saw.  25 
      Rawi-rawi dalam sanad ini semua kepercayaan, melainkan Abu Sufyan as-Sa’di, nama benarnya Tharif bin Syihab, seorang rawi yang lemah.
2. Riwayat Ahmad Bazzar, Thabrani, Turmudi dari jalan Jabir. Dalam sanadnya ada seorang rawi bernama Abu Yahya al Qattat, dia ini tidak kuat.       3.  Riwayat Thabrani dari jalan ‘Abdullah bin Zaid, tetapi dalam sanadnya ada al -Waqidi, seorang rawi yang dianggap lemah.
4.    Riwayat Thabrani dari jalan Ibnu ‘Abbas. Dalam sanadnya ada Nafi’ bin
Hurmuz, seorang rawi yang haditsnya tidak diterima oleh ‘ulama.
5.      Riwayat Abi Nu’aim, bukan sabda Nabi saw. tetapi perkataan ‘Abdullah bin Mas’ud yang sama dengan qaul Nabi saw. itu.
Sanad riwayat Abi Nu’aim ini shahih. 26
        ---------------------------
        24. Ibid.
        25. Ibid.
        26. Ibid, hlm. 35




10

  1. Riwayat Muslim dan Darimi (1 : 281), ‘Aisyah berkata :
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يفتتح الصلاة بالتكبير ويفتتح القراءة بالحمد لله رب
العالمين ويختمها بالتسليم . (الدارمي )
Artinya : Adalah Rasulullah saw. memulai shalat dengan takbir, dan mulai bacaan dengan Alhamdulillahi Rabbil’aalamiin, dan menydahinya dengan salam. (H.R. Ad-Darimi  1 : 281)   27
Hadits Hasan li Dzatihi yang diriwayatkan oleh Turmudzi itu dikuatkan dengan enam jalan dan keterangan. Jadi riwayat Turmudzi tersebut, sesudah dibantu dengan yang lain, dinamakan ‘ Shahih Li Ghairihi ‘.
Contoh c
Diriwayatkan dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah saw. bersabda :
تنظفوا فان الاسلام نظيف . ( ابن حبان )
Artinya : Berlaku bersihlah kamu, karena sesungguhnya Islam itu bersih. (H.R. Ibnu Hibban. 28
Keterangan :
Hadits ini lemah, karena dalam sanadnya ada seorang rawi, bernama Rauh al ‘Ambari, dia suka meriwayatkan hal-hal yang ‘ajaib dengan nama orang-orang kepercayaan. Riwayatnya tidak diterima.
Sungguhpun begitu, makna Hadits tersebut setuju dengan salah satu pokok Agama, yaitu setiap diri mesti menjaga kesehatan. Salah satu jalannya adalah menjaga kebersihan.
Oleh karena itu, hadits tersebut dikuatkan dengan salah satu pokok Agama – sedang ia lemah – maka dinamakan ‘ Hadis shahih li Ghairihi ‘. 29
Contoh d
هو الطهور ماؤه والحل ميتته
Artinya : Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (H.R. Abu Daud dll) 30
---------------------------
27. Hadis Ad-Darimi, 1 : 281
28. Ibnu Hibban dari Ihya ‘Ulumuddin,   1 : 111
29. Op.Cit, hlm. 36
30. Nailul Author, 1 : 13


11

Keterangan :
·         Hadits , tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud, Turmudzi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Hakim, Daruquthni, Baihaqi, Ibnu Abi Syaibah, dan lainnya. Dari Shahabat-sahabat Anas, Jabir, Abu Hurairoh, Ibnu ‘Abbas, Ibnul Firasi, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Abu  Bakar dan ‘Abdullah bin ‘Amr. Tetapi dalam semua sanadnya ada rawi yang tercela dan ada yang diperselisihkan. 31
      Salah satu daripada sanad-sanadnya yang agak kuat sedikit di antara yang lemah itu, adalah :

( مالك ) عن صفوان بن سليم عن سعيد بن سلمة من ال بني الازرق عن المغيرة
بن ابي بردة وهو من بني عبد الدار انه سمع ابا هريرة يقول : جاء رجل الى
 رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : يارسول الله انا نركب فى البحر ونحمل
معنا القليل من الماء فان توضاءنا به عطشنا افنتوضاء به ؟ فقال رسول الله
صلى الله عليه وسلم : هو الطهور ماؤه الحل ميتته . ( مالك )
Artinya : Dari Sufwan bin Sulaim, dari Sa’id bin Salamah, dari keluarga Bani Azraq, dari Mughirah bin Abi Burdah dan ia ini dari Bani ‘Abdid-Dar, bahwasanya ia mendengar Abu Hurairoh berkata : Telah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah saw., lalu ia bertanya : “ Ya Rasulullah ! Sesungguhnya kami berlayar di laut, dan kami membawa bersama kami sedikit air, maka kalau kami berwudhu dengannya, tentu kami akan dahaga. Karena itu, bolehkah kami berwudhu dengan air laut ? “. Jawab rasulullah saw.; “ Dia itu bersih airnya, halal bangkainya “. ( R. Malik) 32
Susunan sanad Hadits tersebut sebagai berikut :
1.      Malik
2.      Shofwan bin Sulaim
3.      Sa’id bin Salamah


------------------------
31. Loc.Cit.
32.  Al Muwaththa,  1 : 35
13

4.      Al Mughiroh bin Abi Burdah
5.      Abu Hurairoh
6.      Rasulullah saw.  33
Rawi-rawi yang ada dalam sanad tersebut, kata Ibnul Atsir, kepercayaan semua. Tetapi Ibnul Daqiqil‘id menunjukkan sebab-sebab kelemahannya, yaitu :
1.      Kemajhulan Sa’id bin Salamah dan Mughirah. Majhul artinya : Yang tidak diketahui. Di sini maksudnya : tidak diketahui ada yangmeriwayatkan dari Sa’id selain Shofwan bin Sulaim, dan tidak diketahui ada yang meriwayatkan dari Mughiroh selain Sa’id tersebut.
2.      Perselisihan tentang nama Sa’id bin Salamah, yakni ada yang menganggap dia bukan dari keluarga Banil Azraq.
3.      Hadits itu Mursal, yakni gugur nama seorang Sahabat karena dari jalan lain Yahya bin Sa’id meriwayatkan dengan Mursal.
4.      Mudl-tharib, yakni goyang, maksudnya diperselisihkan tentang rawi-rawinya yaitu :
a.       Ada yang berkata Yahya yang meriwayatkan dari Sa’id , dari Mughiroh, dari seorang laki-laki, dari bani Mud-lij.
b.      Ada yang berkata sanadnya begini : Yahya dari Sa’id, dari Mughiroh, dari Bapak Mughiroh, yaitu Abu Burdah.
c.       Ada yang menerangkan mestinya begini : Yahya dan Sa’id, dari Mughiroh b. ‘Abdillah atau ‘Abdillah b. Mughiroh.
d.      Dan lain-lain lagi  34
Semua cacat yang diunjukkan oleh Ibnu Daqiqil’id ini, sudah dibantah oleh ‘ulama.
Alhasil : Sanad hadits itu, diperselisihkan oleh ‘ulama-‘ulama. Ini menunjukkan, bahwa Hadits itu ‘tidak begitu kuat’ sanadnya, tetapi isinya diterima baik oleh ‘ulama-‘ulama.

-----------------------
33.     Op.Cit, hlm. 37
34.     Ibid, hlm. 38



14


Berkata Imam Malik  35 : “ Sesungguhnya kemasyhuran Hadits ini di Madinah, tidak perlu kepada sah sanadnya, walaupun ia tidak dibantu dengan yang lain.
Berkata pula Imam az-Zurqani : “ Hadits ini adalah salah satu pokok dari beberapa pokok Islam yang diterima baik oleh Imam-imam ...”. 36
Ulama-ulama menerima Hadits ini dengan tidak memandang kepada sanadnya, tetapi memandang kepada maksudnya yang sesuai dengan ayat al Qur’an, surat al Anfal ayat 11 , yaitu :

وينزل عليكم من السماء ماء ليطهركم به 
Artinya : Dan Allah menurunkan atas kamu air dari langit, karena Ia hendak membersihkan kamu dengan air itu “. (Q.S al Anfal : 11) 37
Ayat ini menunjukkan, bahwa air yang diturunkan atau diadakan Allah itu suci, bersih. Air laut juga Allah yang mengadakan. Jadi air laut juga bersih.
Tentang sabda Nabi saw. : “ .... halal bangkainya” itu, cocok pula dengan sabda Rasulullah saw. yang lain, yaitu sebagai berikut :

ان الله دبح ما فى البحر لبني ادم . ( الدارقطني )
Artinya : “ Sesungguhnya Allah telah menyembelih binatang yang ada dalam laut untuk Bani Adam (manusia) “. (R. Daruquthni)  38
Karena Hadits riwayat Malik itu diterima ‘ulama, dan karena ia dikuatkan dengan beberapa keterangan ayat al Qur’an dan Hadits, maka ia dinamakan ‘ Shahih Li Ghairihi ‘. 39


--------------------------  

35.  Ibid.
36.  Ibid.
37.  Al Qur’an dan Terjemahannya,  Surat ke 8, Juz 9, hal. 310
38.  Nailul Author, 9 : 25
39.  Op.Cit, hlm. 39




15

  1. Pendapat ‘Ulama tentang Hadits Shahih
          Para ulama Hadits 40, baik pada masa klasik maupun kontemporer, mengatakan bahwa sebuah Hadits dapat disebut Shahih (otentik) apabila ia memenuhi empat syarat sebagai berikut :    
1. Diriwayatkan dengan sanad (transmisi) yang muttashil (berkesinambungan) dari rawi terakhir yang membukukan Hadits sampai kepada Nabi Muhammad saw. sebagai sumber Hadits.
2. Para rawi itu terdiri dari orang-orang yang memiliki sidat-sifat ‘adil dan dhabit. ‘Adil adalah seorang muslim yang dewasa (baligh), berakal (‘aql), tidak fasik (suka berbuat maksiyat), dan selalu menjaga kehormatan dirinya.
Dhabit adalah orang yang kuat ingatannya, tidak pelupa, tidak dungu, dan tidak sering melakukan kekeliruan. Dalam istilah lain, rawi yang ‘adil dan dhabit ini disebut ‘tsiqah’.
3. Hadits tersbut tidak mengandung unsur-unsur ‘syadz’. Menurut arti kebahasaan adalah janggal atau asing, adalah sebuah Hadis yang maksudnya berlawanan dengan Hadis lain yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih ‘tsiqah’ dari pada rawi yang meriwayatkan Hadis yang pertama.
4. Hadis tersebut tidak mengandung unsur ‘illah. ‘Illah, yang secara kebahasaan berarti cacat atau penyakit, adalah suatu faktor yang sangat samar dan rumit yang dapat menurunkan kualitas Hadis, sementara pada lahiriahnya faktor tersebut tidak ada. Inilah konotasi Hadis shahih. Artinya apabila empat syarat tadi sudah terpenuhi, maka yang bersangkutan disebut Hadis Shahih.
         Menurut Dr. M. Syuhudi Ismail dalam Kaidah Keshahihan Sanad Hadis mengatakan bahwa “ untuk kepentingan penelitian hadis, ulama telah menciptakan berbagai kaidah dan ilmu (pengetahuan) hadis. Ulama mengadakan pembagian kualitas hadis, yakni segala syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu sanad hadis yang berkualitas shahih. Ada yang bersifat umum yang disebut ‘kaidah mayor’ dan ada yang bersifat khusus yang disebut ‘kaidah minor’. 41


--------------------------------
40. Ali Mustafa Yaqub, Kritik Hadis, (Jakarta :  Penerbit Pustaka Firdaus), 2008, hlm. 124-125
41. .M. Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadis, (Jakarta :  Bulan Bintang), 2005, hlm. 123


16

         Ulama hadis sampai abad ke 3 H, belum memberikan pengertian (definisi) yang eksplisit (sarh) tentang hadis shahih. Mereka pada umumnya hanya memberikan penjelasan-penjelasan tentang penerimaan berita yang dapat dipegangi. Pernyataan-pernyataan mereka misalnya :
a.       Tidak boleh diterima suatu riwayat hadis, terkecuali yang berasal dari orang-orang yang siqat.
b.      Hendaklah orang yang akan memberikan riwayat hadis itu diperhatikan ibadah shalatnya, perilakunya dan keadaan dirinya, apabila shalatnya, perilakunya dan keadaan orang itu tidak baik, agar tidak diterima riwayat hadisnya.
c.       Tidak boleh diterima riwayat hadis dari orang yang tidak dikenal memiliki pengetahuan hadis.
d.      Tidak boleh diterima riwayat hadis dari orang-orang yang suka berdusta, mengikuti hawa nafsunya dan tidak mengerti hadis yang diriwayatkannya.
e.       Tidak boleh diterima riwayat hadis dari orang yang ditolak kesaksiannya.. 42

      Imam Syafe’i telah mengemukakan penjelasan yang lebih kongkret dan terurai tentang riwayat hadis yang dapat dijadikan hujjah. Dia menyatakan, khabar al khassah (hadis ahad) tidak dapat dijadikan hujah, kecuali apabila hadis itu :
1)      Diriwayatkan oleh para periwayat yang :
a)      dapat dipercaya pengamalan agamanya
b)      dikenal sebagai orang yang jujur dalam menyampaikan berita
c)      memahami dengan baik hadis yang diriwayatkan
d)     mengethui perubahan makna hadis bila terjadi perubahan lafalnya
e)      mampu menyampaikan riwayat hadis secara lafal, tidak meriwayatkan hadis secara makna
f)       terpelihara hafalannya, bila meriwayatkan secara hafalan, dan terpelihara catatan, bila ia meriwayatkan melalui kitabnya
g)      apabila hadis yang diriwayatkan, diriwayatkan juga oleh orang lain, maka bunyi hadis itu tidak berbeda
h)      terlepas dari perbuatan penyembunyian cacat (tadlis)
2)      Rangkaian riwayatnya bersambung sampai kepada Nabi Muhammad saw.,
Atau dapat juga tidak sampai kepada Nabi saw. 43






        -------------------------------
       
        42. Ibid, hlm. 124
        43. Ibid, hlm. 125




17

      Hadis shahih menurut kriteria al Bukhori dan Muslim, menurut hasil penelitian ulama terdapat perbedaan yang cukup prinsip, juga terdapat persamaan dalam persyaratan hadis shahih. Perbedaan pokok tentang persyaratan terletak pada masalah pertemuan antara periwayat dengan periwayat yang terdekat dalam sanad. Al Bukhori mengharuskan terjadinya pertemuan terjadinya pertemuan antara periwayat dengan periwayat yang terdekat dalam sanad, walaupun pertemuan itu hanya satu kali saja terjadi.
Dalam hal ini, al Bukhori tidak hanya mengharuskan terbuktinya kesezamanan ( al mu’asarah) saja antara periwayat dengan periwayat yang terdekat tersebut, tetapi juga terjadi pertemuan antara mereka.
Sedang Muslim, pertemuan itu tidak harus dibuktikan, yang penting, antara mereka telah terbukti kesezamannya. Adapun persamaannya yaitu sebagai berikut 1.  Rangkaian periwayat dalam sanad hadis itu harus bersambung mulai dari
      periwayat pertama sampai periwayat terakhir.
  1. para periwayat dalam sanad hadis itu haruslah orang-orang yang dikenal siqat, dalam ati adil dan dlabit;
  2. hadis itu terhindar dari cacat (‘illat) dan kejanggalan (syudzudz);
  3. para periwayat yang terdekat dalam sanad harus sezaman.  44

Adapun unsur-unsur kaidah Minor keshahihan Sanad Hadis meliputi :
1.      Sanad bersambung;
    1. Muttashil
    2. Marfu’
2.      Periwayat bersifat adil, dengan kriteria :
a.       beragama Islam
b.      baligh
c.       berakal
d.      taqwa
e.       memelihara muru’ah
f.       teguh dalam agama
g.      tidak berbuat dosa besar,
h.      menjauhi dosa kecil
i.        tidak berbuat bid’ah
j.        tidak berbuat maksiyat
----------------------

44. Ibid, hlm. 127


18

k.      tidak berbuat fasik
l.        menjauhi hal-hal yang dapat merusakkan muru’ah
m.    baik akhlaknya
n.      dapat dipercaya
o.      biasanya benar
3.      Periwayat bersifat dlabit, yaitu :
a.       Periwayat itu memahami dengan baik riwayat yang telah didengarnya
b.      Periwayat itu hafal dengan baik riwayat yang telah didengarnya
c.       Periwayat itu mampu menyampaikan riwayat yang telah dihafalnya itu dengan baik.
4.      Terhindar dari syudzudz, menurut al Syafei, hadis syudz tidak disebabkan ::
a.       Kesendirian individu periwayat dalam sanad hadis (absolut);
b.      Atau periwayat yang tidak siqat; Hadis baru mengandung syudz bila :
1)      Hadis itu memiliki lebih dari satu sanad;
2)      Para periwayat hadis itu seluruhnya siqat;
3)      Matn dan atau sanad hadis itu ada yang mengandung pertentangan.
5.      Terhindar dari ‘Illat
Yaitu sebab yang tersembunyi, yang merusakkan kualitas hadis. Keberadaannya menyebabkan hadis yang pada lahirnya tampak berkualitas shahih menjadi tidak shahih. Ulama hadis umumnya menyatakan, ‘illat hadis kebanyakan berbentuk :
a.       Sanad yang tampak mttashil dan marfu’, ternyata muttashil tetapi mawquf;
b.      Sanad yang tampak muttashil dan marfu’, ternyata muttashil tetapi mursal.
c.       Terjadi percampuran hadis dengan bagian hadis lain;
d.      Terjadi kesalahan penyebutan riwayat, karena ada lebih dari seorang periwayat memiliki kemiripan nama, sedang kualitasnya tidak sama-sama siqat.  45

              Sekelumit keterangan tentang hadits 9, yaitu :
  1. Shahih Bukhori, terdiri dari : 77 Kitab, 3761 Bab dan 7008 Hadits
  2. Shahih Muslim,  56 Kitab, 1348 Bab, dan 5362 Hadits    :
  3. Sunan Abu Daud, 35 Kitab, 1879 Bab, dan 4590 Hadits
  4. Sunan Tirmidzy, 49 Kitab, 2001 Bab, dan 4790 Hadits
  5. Sunan Nasa’i, 51 Kitab, 2499 Bab, dan 5662 Hadits
  6. Sunan Ibnu Majah, 32 Kitab, 1536 Bab, dan 4332 Hadits
  7. Musnad Ahmad, 14 Kitab, 1275 Bab, dan 26363 Hadits
  8. Muwaththa’ Malik, 32 Kitab, 650 Bab, dan 1594 Hadits
  9. Sunan Darimi, 24 Kitab, 1368 Bab, dan 3367 Hadits. 46
-------------------------
45. Ibid, hlm. 131-162
46. Internet, hadits , 14 Oktober 2010

Drs. AGUS SUBANDI
Guru PAI SMA Negeri 5 Karawang Jawa Barat
Jl.A. Yani No. 10 Karawang 41314
Telp. 0267413173
www.agussubandicom@yahoo.co.id   






Tidak ada komentar:

Posting Komentar